Pelatihan Certified Risk Professional in Public Sector (CRPP)
Apa itu CRPP?
CRPP (Certified Risk Professional in Public Sector) adalah Program Sertifikasi Manajemen Risiko bagi para pejabat sektor publik di tingkat pelaksana dan menengah dalam pelayanan publik yang terkait.
Prasyarat :
1. Softcopy/scan Ijazah Pendidikan Formal minimal D-4 (Diploma 4/Sarjana Terapan) atau S-1
(Strata Satu/Sarjana) semua jurusan
2. Softcopy/scan Surat Keterangan Kerja atau Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan.
3. Berpengalaman kerja minimal 6 bulan pada salah satu kualifikasi jabatan sebagai berikut ;
- Jabatan Fungsional Keahlian dengan minimal Jabatan sebagai Ahli Muda, atau
- Jabatan Fungsional Keterampilan dengan minimal Jabatan sebagai Penyelia (Penata), atau
- Jabatan Pimpinan Tinggi dengan minimal Jabatan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama
- Softcopy/scan Sertifikat Pelatihan Certified Risk Professional in Public Sector (CRPP) / Pelatihan
4. Ahli Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik (AMROP) sebagai Pelatihan berbasis kompetensi
untuk profesi Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan pada Sektor Publik
5. Softcopy/scan KTP (WNI) / Passport (WNA)
6. Softfile Pas Foto ukuran 3×4 berlatar merah
Area Kompetensi :
- Manajemen Risiko Terpadu Dan Public Governance (Integrated Risk Management And Public Governance)
- Proses dan Teknik Manajemen Risiko
- Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi
- Perencanaan Anggaran Berbasis Risiko
- Manajemen Risiko Proyek ( Project Risk Management)
- Manajemen Kesinambungan Pelayanan Publik dan Manajemen Bencana ( Public Service Continuity Management and Disaster Management)
- Mengelola Risiko Pengadaan Barang
- Mengelola Risiko Kecurangan (Fraud Risk Management)
Standar Komptensi :
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2016 tentang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Pengadaan Barang/Jasa. - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Penanggulangan Bencana Sub Bidang Prabencana dan Pascabencana.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2019 tentang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktifitas Penunjang Angkutan Bidang Logistik. - Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Kep.344/LATTAS/X/2018 Tentang Registrasi Standar
Pengembangan Berkelanjutan :
- Setelah proses sebelumnya dilalui dengan baik, peserta akan memperoleh kualifikasi CRPP dan harus mempertahankan kualifikasi tersebut dengan mengikuti secara reguler pendidikan profesional lanjutan secara berkesinambungan yang setara dengan 40 PDUs (Professional Development Unit) per tahunnya.
- Pemegang CRPP wajib menjadi anggota organisasi profesi Manajemen Risiko yang diakui di Indonesia, dan mematuhi code of conduct dari organisasi tersebut.