Kenapa Lebih Baik Memilih Sertifikasi pada LSP P3?

Sesuai Pedoman BNSP 201 Tahun 2006 diperbaharui pada Tahun 2017 berikut, Perbedaan dan Persamaan LSP Pihak Ketiga (LSP P3) dan LSP Pihak Pertama (LSP P1) adalah sebagai berikut:

  1. Pembentukan LSP P3 oleh asosiasi industri/profesi sedangkan LSP P1 oleh lembaga diklat.
  2. Untuk bidang profesi yang sama maka keduanya harus menggunakan Skema Sertifikasi yang sama.
  3. LSP P3 dapat menguji asesi yg berasal dari tempat kerja dan/atau lulusan lembaga diklat. Sedangkan LSP P1 hanya dapat menguji hanya peserta didiknya saja.
  4. Perpanjangan sertifikat kompetensi dapat dilakukan oleh LSP P3 sedangkan LSP P1 tidak dapat melakukan perpanjangan sertifikat kompetensi para lulusannya kecuali mereka mengikuti kembali proses diklatnya. Perpanjangan sertifikat kompetensi hasil uji LSP P1 hanya dapat dilakukan oleh LSP P3 untuk skema sertifikasi yang sama.
  5. Penguji atau Asesor pada LSP P1 tidak boleh menguji asesi yang menjadi mahasiswa nya dari mata pelajaran yang diajarkan oleh asesor tersebut (untuk periode waktu yang bersamaan).

Sumber: Ir. Sumarna F. Abdurahman M.Sc.
               Ketua BNSP Periode 2014 – 2018

 

Sebagai tambahan informasi apa saja bentuk-bentuk LSP sesuia Pedoman BNSP 202 versi 2014:

LSP Pihak Ketiga (LSP P3)

LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.  Contoh:  LSPMR

LSP Pihak Kesatu Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan

 LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.  Contoh: LSP-P1 bidang Manajemen Risiko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *