KEBIJAKAN DAN TATA KELOLA TRANSAKSI PENGELOLAAN KERUGIAN (CUT LOSS) BUMN PASCA PEMBERLAKUAN UU NO. 16/2025

Webinar Jakarta, Jumat, 06 Maret 2026
08.30 – 11.30 WIB

• Mengenal cut loss sebagai suatu aksi korporasi (jenis-jenis transaksi cut loss) dan ketentuan UU No. 16/2025 dan UU Tipikor yang relevan yang harus diketahui dan diantisipasi oleh praktisi BUMN dan anak perusahaan BUMN.

• Kebijakan dan tata kelola transaksi cut loss serta penyusunan kebijakan dan SOP cut loss BUMN dan anak perusahaan BUMN berdasarkan UU No. 16/2025 dan potensi perubahannya.


NARASUMBER

MARISI P. PURBA, S.E., S.H., M.H., AK, CA, ASEAN CPA, CPA (AUST)
(Penulis, Praktisi dan Akademisi)


3 PDU


INVESTASI

• UMUM : Rp. 500.000,-
• ALUMNI LSPMR : Rp. 400.000,-


Nisa : 0811 8880 7864