MENAKAR TANGGUNG JAWAB HUKUM ANGGOTA DIREKSI, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN KARYAWAN KUNCI BUMN DALAM SKANDAL MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN

MENAKAR TANGGUNG JAWAB HUKUM ANGGOTA DIREKSI, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN KARYAWAN KUNCI BUMN DALAM SKANDAL MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN
(Menyikapi SE BPI Danantara No.S-063/DI-BP/VII/2025)

BPI Danantara secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat edaran tersebut memberikan arahan agar BUMN dan anak perusahaan BUMN;
(1) Memberikan insentif dan tantiem kepada anggota Direksi dengan mengacu pada laporan keuangan yang sah yang merefleksikan hasil operasi riil dan mencerminkan kegiatan usaha berkelanjutan, dan
(2) Tidak memberikan tantiem, insentif kerja, insentif khusus, insentif jangka panjang lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan kepada anggota Komisaris BUMN dan anak perusahaan BUMN. Surat edaran tersebut akan diberlakukan untuk tahun buku 2025.

Para pengurus BUMN dan anak perusahaan BUMN harus bersikap hati-hati terhadap setiap upaya untuk melakukan manipulasi laporan keuangan karena tanggung jawab hukum pengurus, pengawas dan anggota organ pendukungnya sudah diatur dalam sistem perundang-undangan seperti KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN Baru), dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).


NARASUMBER
MARISI P. PURBA, S.E., S.H, M.H., AK, CA, ASEAN CPA, CPA (AUST.)
Praktisi, Akademisi & Penulis


FORM REGISTRASI :
SCAN ME (QR Code)

3 PDU


INVESTASI :

  • UMUM : Rp. 500.000,-

  • ALUMNI LSPMR : Rp. 400.000,-


Kamis, 18 September 2025
08.30 – 12.00 WIB

Kontak:
📱 Nisa : 0811 8880 7864